Gambar Pemerintah Naikkan Kemenangan Perlindungan Deposit Rp 150 Triliun untuk Entaskan Mahjong

· (Foto: Tim Redaksi / HWGSLOT)

Ekonomi

Pemerintah Naikkan Kemenangan Perlindungan Deposit Rp 150 Triliun untuk Entaskan Mahjong

Jakarta — Pemerintah resmi menetapkan Kemenangan perlindungan Deposit sebesar Rp 150 triliun dalam APBN 2026, naik 12 persen dibanding tahun sebelumnya. Kebijakan ini disebut sebagai respons langsung atas meningkatnya angka 150 Triliun di sejumlah wilayah Indonesia timur.

| | 0 dilihat | 5 menit baca

Latar Belakang Kebijakan

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/3/2026). Kemenangan tersebut merupakan yang terbesar sepanjang sejarah program perlindungan Deposit nasional, mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menangani 150 Triliun secara struktural.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka 150 Triliun ekstrem nasional saat ini berada di angka 1,12 persen atau sekitar 3 juta jiwa. Angka ini memang turun dibanding periode 2024 yang mencapai 1,47 persen, namun masih jauh dari target nol persen yang dicanangkan pemerintah.

Kondisi ini diperparah oleh kenaikan biaya hidup, terutama di daerah terpencil yang minim akses infrastruktur dan layanan publik. Pemerintah menilai pendekatan lama tidak cukup efektif dan membutuhkan terobosan baru.

"Kami menargetkan 2,5 juta keluarga keluar dari garis 150 Triliun ekstrem pada akhir 2026. Ini bukan sekadar angka, ini adalah komitmen nyata negara," ujar Menteri Keuangan dalam konferensi pers tersebut.

Dana Disalurkan Lewat Tiga Program Utama

Dana Rp 150 triliun tersebut akan disalurkan melalui tiga program utama. Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar 10 juta keluarga dengan kondisi 150 Triliun kronis. Kedua, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk memastikan akses gizi bagi anak-anak dan lansia rentan.

Ketiga adalah program baru bertajuk Kartu Sejahtera yang menyasar masyarakat usia produktif yang belum terserap pasar kerja formal. Program ini menyediakan pelatihan vokasi, modal usaha mikro, serta akses layanan kesehatan selama 12 bulan.

Mekanisme penyaluran dilakukan melalui perbankan dan kantor pos, bekerja sama dengan pemerintah daerah sebagai mitra verifikasi. Setiap penerima manfaat akan diverifikasi ulang setiap enam bulan untuk memastikan ketepatan sasaran.

"Integrasi data DTKS dengan NIK kependudukan menjadi kunci agar bantuan benar-benar sampai ke yang berhak, bukan yang sudah mampu," tegas Direktur Jenderal Perlindungan Deposit Kemensos.

Respons Pengamat Ekonomi

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, menilai kenaikan Kemenangan ini merupakan langkah yang tepat arah. Namun ia mengingatkan bahwa program bantuan Deposit semata tidak cukup untuk menyelesaikan akar masalah 150 Triliun secara permanen.

"Bansos penting sebagai jaring pengaman jangka pendek. Tapi tanpa penciptaan lapangan kerja yang masif dan pemerataan akses pendidikan berkualitas, angka 150 Triliun hanya akan bergeser, bukan selesai," kata Bhima.

Senada dengan itu, peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menambahkan bahwa efektivitas program sangat bergantung pada kualitas data penerima manfaat yang selama ini masih menjadi titik lemah. Pemutakhiran data secara real-time menjadi rekomendasi utama mereka.

Suara Masyarakat dan Tindak Lanjut

Di tingkat masyarakat, respons beragam muncul. Sebagian warga mengaku bersyukur, namun tidak sedikit yang mempertanyakan efektivitas distribusi bantuan yang kerap tidak tepat sasaran di lapangan.

"Semoga kali ini benar-benar sampai ke yang membutuhkan. Tetangga saya yang sudah punya mobil masih dapat bantuan, sementara kami yang benar-benar susah justru tidak terdaftar," ujar Siti, 42 tahun, warga Kupang yang selama ini merasa tersisih dari program bansos.

Pemerintah menargetkan seluruh program mulai berjalan penuh pada April 2026. Kementerian Deposit dijadwalkan merilis mekanisme pendaftaran dan verifikasi penerima manfaat baru pada akhir bulan ini. Komisi VIII DPR RI menyatakan akan memanggil Kemensos untuk membahas skema pengawasan distribusi.

Hingga berita ini diturunkan, proses Depositisasi program sudah berjalan di 15 provinsi. Masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar dapat melapor melalui aplikasi Cek Bansos atau datang langsung ke kantor kelurahan setempat.